Sumber : Jurnal Nasional, Rabu - 5 September 2007.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Al Muzzammil Yusuf menyarankan agar Baleg DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi para pakar untuk merumuskan pesyaratan bagi calon independen mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).
Saat ini, Baleg ditugaskan untuk melakukan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2004 sebagai usul inisiatif DPR RI terkait hal itu.
"Tren terkuat para pakar tersebut yang kemudian diadopsi fraksi-fraksi untuk didukung menjadi rumusan RUU versi DPR RI," ujar Al Muzzammil.
Menurut politikus asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini, gairah publik yang diekspresikan oleh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, pakar, dan media massa terhadap wacana calon independen pada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 harus dibaca sebagai perwujudan protes publik terhadap peran partai politik (parpol) dan para calon legislatif (caleg)-nya selama ini. Para caleg cenderung dianggap mementingkan diri sendiri, belum menjadi negarawan yang berpihak ke rakyat.
Sejauh persepsi publik masih seperti itu, kata Al Muzzammil, maka berapa pun besar prosentase persyaratan calon independen yang muncul dari DPR RI, akan dipandang sebagai subyektivitas anggota DPR RI dan parpol-parpolnya untuk "menjegal" calon independen dalam pilkada. "Apalagi, jika nanti persyaratan dukungan tersebut memang tak bisa dicapai oleh semua calon independen tersebut," ujar legislator asal daerah pemilihan Lampung ini.
Al Muzzammil sangat yakin, para pakar akan cukup bijak untuk mengusulkan syarat dukungan yang tidak terlalu ringan dan sekaligus tidak terlalu berat, sehingga kandidat calon independen bisa diharapkan menjadi solusi bagi munculnya negarawan alternatif di luar calon parpol.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Al Muzzammil Yusuf menyarankan agar Baleg DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi para pakar untuk merumuskan pesyaratan bagi calon independen mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).
Saat ini, Baleg ditugaskan untuk melakukan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2004 sebagai usul inisiatif DPR RI terkait hal itu.
"Tren terkuat para pakar tersebut yang kemudian diadopsi fraksi-fraksi untuk didukung menjadi rumusan RUU versi DPR RI," ujar Al Muzzammil.
Menurut politikus asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini, gairah publik yang diekspresikan oleh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, pakar, dan media massa terhadap wacana calon independen pada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 harus dibaca sebagai perwujudan protes publik terhadap peran partai politik (parpol) dan para calon legislatif (caleg)-nya selama ini. Para caleg cenderung dianggap mementingkan diri sendiri, belum menjadi negarawan yang berpihak ke rakyat.
Sejauh persepsi publik masih seperti itu, kata Al Muzzammil, maka berapa pun besar prosentase persyaratan calon independen yang muncul dari DPR RI, akan dipandang sebagai subyektivitas anggota DPR RI dan parpol-parpolnya untuk "menjegal" calon independen dalam pilkada. "Apalagi, jika nanti persyaratan dukungan tersebut memang tak bisa dicapai oleh semua calon independen tersebut," ujar legislator asal daerah pemilihan Lampung ini.
Al Muzzammil sangat yakin, para pakar akan cukup bijak untuk mengusulkan syarat dukungan yang tidak terlalu ringan dan sekaligus tidak terlalu berat, sehingga kandidat calon independen bisa diharapkan menjadi solusi bagi munculnya negarawan alternatif di luar calon parpol.
COMMENTS