Republika - Sabtu, 29 September 2007
Baleg juga menentukan calon perseorangan harus menyerahkan dana 'titipan.'
JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk tidak menerapkan syarat dukungan hanya berdasar persentase baku 15 persen. Mereka sepakat untuk menerapkan syarat dukungan disesuaikan dengan kepadatan penduduk.
Menindaklanjuti keputusan untuk melakukan revisi terbatas UU No 32/2004, yang terkait dengan calon perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Baleg masih melakukan pembahasan atas draft rancangan revisi. Dalam rapat, Kamis malam (27/9), tercapai kesepakatan dalam hal syarat dukungan calon perseorangan. ''Sementara ini ada kesepakatan untuk didasarkan pada tingkat kepadatan penduduk. Range (kisaran) yang disepakati antara tiga hingga 15 persen,'' kata Wakil Ketua Baleg, Almuzzammil Yusuf, di Jakarta, Jumat (28/9).
Ada keinginan untuk menggunakan pola kepadatan, seperti perolehan kursi DPRD di UU No 12/2003, yaitu menyangkut proporsi jumlah anggota DPRD provinsi yang didasarkan pada jumlah penduduk provinsi bersangkutan. Merujuk ketentuan itu, pada provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari satu juta jiwa, calon perseorangan mesti memenuhi dukungan minimal 15 persen dari jumlah penduduk. Sementara, pada daerah yang jumlah penduduknya lebih dari 12 juta jiwa, syarat dukungannya minimal tiga persen dari jumlah penduduk itu.
Gagasan Baleg DPR adalah membaginya dalam tujuh kualifikasi, yaitu tiga persen, lima persen, tujuh persen, sembilan persen, 11 persen, 13 persen, dan 15 persen. Dengan demikian syarat dukungan calon perseorangan untuk tiap daerah akan berbeda-beda. Tergantung kepadatan penduduk di suatu wilayah.
''Semakin padat sebuah wilayah, syarat dukungannya akan semakin kecil,'' jelas Almmuzzamil. Daerah yang paling padat, syarat dukungannya hanya tiga persen jumlah penduduk. Sedang daerah yang paling jarang penduduknya, syarat dukungannya 15 persen dari jumlah penduduk.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Saifullah Ma'shum, membenarkan pernyataan Almuzzammil Yusuf. Dikatakannya, titik temu di antara anggota Baleg adalah penggunaan syarat dukungan berdasar kepadatan penduduk. Namun pola seperti di UU 12/2003 masih belum disepakati. ''Itu baru formula yang ditawarkan,'' tegas Saifullah. Selain menyepakati syarat dukungan, rapat Baleg juga mengerucut ke kesepakatan untuk memberlakukan 'dana titipan' atau escrow account. Maksudnya, calon perseorangan menyetorkan uang deposit ke rekening tertentu. ''Besaran uang deposit belum ditetapkan. Tapi ada usulan itu,'' ujar Saifullah.
Dana tersebut harus diserahkan ketika calon perseorangan maju di pilkada. Uang itu akan hilang, jika calon perseorangan mengundurkan diri dari proses pilkada. Selain itu, 'uang titipan' akan hilang kalau ternyata perolehan suara dalam pilkada, calon perseorangan hanya memperoleh suara kurang dari 25 persen, dari syarat dukungan yang ditentukan. ''Uang itu nanti diusulkan diserahkan saja ke pemerintah daerah terkait,'' ungkap Saifullah.
Sedangkan, Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Ferry Mursyidan Baldan, menjelaskan hal yang sama. Menurutnya, kesepakatan yang telah dicapai baru sebatas syarat dukungan didasarkan pada jumlah penduduk. Belum ditentukan jumlah cluster daerah berdasarkan jumlah penduduk itu. Dijelaskannya, memang ada usulan untuk terbagi menjadi tujuh kelompok. Tapi nanti bisa pula yang disepakati adalah lima atau 6 kelompok saja. ''Yang pasti, kisaran dukungan (calon perseorangan) antara 3 sampai 15 persen jumlah penduduk daerah bersangkutan,'' papar Ferry. n dwo
Baleg juga menentukan calon perseorangan harus menyerahkan dana 'titipan.'
JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk tidak menerapkan syarat dukungan hanya berdasar persentase baku 15 persen. Mereka sepakat untuk menerapkan syarat dukungan disesuaikan dengan kepadatan penduduk.
Menindaklanjuti keputusan untuk melakukan revisi terbatas UU No 32/2004, yang terkait dengan calon perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Baleg masih melakukan pembahasan atas draft rancangan revisi. Dalam rapat, Kamis malam (27/9), tercapai kesepakatan dalam hal syarat dukungan calon perseorangan. ''Sementara ini ada kesepakatan untuk didasarkan pada tingkat kepadatan penduduk. Range (kisaran) yang disepakati antara tiga hingga 15 persen,'' kata Wakil Ketua Baleg, Almuzzammil Yusuf, di Jakarta, Jumat (28/9).
Ada keinginan untuk menggunakan pola kepadatan, seperti perolehan kursi DPRD di UU No 12/2003, yaitu menyangkut proporsi jumlah anggota DPRD provinsi yang didasarkan pada jumlah penduduk provinsi bersangkutan. Merujuk ketentuan itu, pada provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari satu juta jiwa, calon perseorangan mesti memenuhi dukungan minimal 15 persen dari jumlah penduduk. Sementara, pada daerah yang jumlah penduduknya lebih dari 12 juta jiwa, syarat dukungannya minimal tiga persen dari jumlah penduduk itu.
Gagasan Baleg DPR adalah membaginya dalam tujuh kualifikasi, yaitu tiga persen, lima persen, tujuh persen, sembilan persen, 11 persen, 13 persen, dan 15 persen. Dengan demikian syarat dukungan calon perseorangan untuk tiap daerah akan berbeda-beda. Tergantung kepadatan penduduk di suatu wilayah.
''Semakin padat sebuah wilayah, syarat dukungannya akan semakin kecil,'' jelas Almmuzzamil. Daerah yang paling padat, syarat dukungannya hanya tiga persen jumlah penduduk. Sedang daerah yang paling jarang penduduknya, syarat dukungannya 15 persen dari jumlah penduduk.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Saifullah Ma'shum, membenarkan pernyataan Almuzzammil Yusuf. Dikatakannya, titik temu di antara anggota Baleg adalah penggunaan syarat dukungan berdasar kepadatan penduduk. Namun pola seperti di UU 12/2003 masih belum disepakati. ''Itu baru formula yang ditawarkan,'' tegas Saifullah. Selain menyepakati syarat dukungan, rapat Baleg juga mengerucut ke kesepakatan untuk memberlakukan 'dana titipan' atau escrow account. Maksudnya, calon perseorangan menyetorkan uang deposit ke rekening tertentu. ''Besaran uang deposit belum ditetapkan. Tapi ada usulan itu,'' ujar Saifullah.
Dana tersebut harus diserahkan ketika calon perseorangan maju di pilkada. Uang itu akan hilang, jika calon perseorangan mengundurkan diri dari proses pilkada. Selain itu, 'uang titipan' akan hilang kalau ternyata perolehan suara dalam pilkada, calon perseorangan hanya memperoleh suara kurang dari 25 persen, dari syarat dukungan yang ditentukan. ''Uang itu nanti diusulkan diserahkan saja ke pemerintah daerah terkait,'' ungkap Saifullah.
Sedangkan, Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Ferry Mursyidan Baldan, menjelaskan hal yang sama. Menurutnya, kesepakatan yang telah dicapai baru sebatas syarat dukungan didasarkan pada jumlah penduduk. Belum ditentukan jumlah cluster daerah berdasarkan jumlah penduduk itu. Dijelaskannya, memang ada usulan untuk terbagi menjadi tujuh kelompok. Tapi nanti bisa pula yang disepakati adalah lima atau 6 kelompok saja. ''Yang pasti, kisaran dukungan (calon perseorangan) antara 3 sampai 15 persen jumlah penduduk daerah bersangkutan,'' papar Ferry. n dwo
COMMENTS