$type=grid$count=4$tbg=rainbow$meta=0$snip=0$rm=0$label=0$hide=post

Catatan Atas Hasil Seleksi Calon Anggota KOMNAS HAM

Komisi III DPR-RI dalam sepekan terakhir ini sedang berpikir keras untuk menentukan sikap terhadap hasil seleksi calon anggota Komnas HAM. Beberapa tokoh LSM meminta agar DPR tidak melakukan politisasi terhadap hasil seleksi tersebut. Sebuah permintaan yang konstruktif dan patut dihormati. Tentu permintan itu bukan dimaksud agar Komnas HAM tidak boleh dievaluasi hasil kerjanya. Karena memang tidak ada satupun lembaga penyelenggaraan negara yang boleh bebeas dari kritik dan evaluasi . Karena semangat check and balances merupakan ruh dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Semoga beberapa catatan saya di bawah ini terhadap hasil Seleksi Komnas HAM terhadap calon anggota Komnas HAM untuk periode 2007-2012 dapat menjadi bagian dari kritik yang konstruktif tersebut.

Catatan pertama adalah bahwa keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM yang menetapkan 43 nama bakal calon, adalah lemah , karena sidang tersebut tidak mencapai kuorum, hanya dihadiri oleh 6 orang anggota dari 20 anggota Komnas. Hal ini bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Tata Tertib Komnas HAM yang mensyaratkan minimal lebih dari separuh anggota Komnas harus hadir.. Ketaatan Komnas HAM terhadap Tata Tertib Komnas HAM merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dan adalah bagian dari kewenangan DPR untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut, terlebih Komnas HAM merupakan mitra RDP (Rapat Dengar Pendapat) bagi Komisi III DPR RI. Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara beralasan bahwa tiga belas orang anggota Komnas HAM ikut mencalonkan lagi dalam keanggotaan yang akan datang sehingga tidak dibenarkan dalam kode etik karena benturan kepentingan. Alasan tersebut melanggar hak kedaulatan setiap anggota Komnas yang dijamin undang-undang. Pasal 87 UU No 39/1999 tentang HAM menjelaskan bahwa setiap anggota berhak untuk memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Sidang Subkomisi. Dan ketentuan ini juga dijelaskan lagi dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM. Kekhawatiran konflik kepentingan dari ke-13 anggota tersebut, bisa disiasati dengan cara 13 anggota tersebut bersepakat untuk mengambil sikap abstain saat menentukan nasib dirinya.

Catatan kedua adalah menyangkut netralitas dan obyektifitas Tim Seleksi yang patut dipertanyakan, karena terdapat salah seorang panitia seleksi yang memberikan rekomendasi tertulis terhadap 2 nama, terlepas 2 nama tersebut lolos/tidak dalam seleksi tersebut. Tindakan ini jelas merusak kredibilitas Tim Seleksi dan akan memunculkan dugaan publik bahwa dalam proses seleksi tersebut telah terjadi nepotisme.

Catatan ketiga terdapat satu nama (dari total tiga nama) anggota Komnas HAM yang masuk dalam 43 daftar nama calon, yang disinyalir yang bersangkutan adalah orang yang jarang sekali hadir dalam rapat-rapat Komnas HAM selama ini. Kalaupun kompetensi diri yang bersangkutan baik, tapi kode etik Komnas HAM mengatur bahwa setiap anggota wajib hadir secara fisik dan secara penuh dalam rapat-rapat kecuali dengan alasan yang dibenarkan. (Kode etik Komnas HAM Pasal 5 ayat (1)). Ini menunjukkan kecerobohan kerja Tim Seleksi, dan ketiadaan koordinasi dengan Komnas HAM, sehingga tidak bisa melihat rekam jejak yang bersangkutan di Komnas HAM.

Catatan keempat adalah bahwa jumlah bakal calon yang diberikan oleh Komnas HAM hanya 43 orang, padahal yang dibolehkan oleh undang-undang maksimal 70 nama, hal ini dikarenakan untuk mengisi jabatan anggota Komnas HAM yang berjumlah 35 orang. Jika yang diajukan hanya 43 orang maka ini akan mereduksi fungsi dan bobot fit and proper test yang dilakukan oleh DPR, karena hanya akan mendiskualifikasi 8 orang. Maka Komnas HAM perlu merekomendasikan sejumlah nama yang mendekati jumlah maksimal 70 orang tersebut, sehingga DPR tidak terbelenggu dan terdapat ruang kebebasan untuk menyeleksi (fit and proper test) lebih mendalam terhadap para kandidat.

Catatan kelima, 43 nama yang dihasilkan oleh seleksi Komnas HAM belum mencerminkan secara utuh amanat pasal 84 UU No. 39 tahun 1999 ayat b,c,d yaitu bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia yang : ayat (b) berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya; ayat (c) berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara; atau ayat (d) merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi. Keseimbangan tokoh-tokoh yang dimuat dalam pasal 84 tersebut juga merupakan pernyataan dari Paris Principles. Unsur Jaksa dan Lembaga Tinggi Negara (paska amandemen UUD 45 disebut Lembaga Negara) belum terwakili. Tokoh-tokoh berbagai agama, tampak kurang terwakili. Padahal kasus HAM kerap melibatkan konflik antar agama, seperti di Ambon, Poso dan lain-lain. Keberadaan mereka di Komnas HAM tentu akan sangat membantu menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Dan catatan keenam bahwa Sidang Paripurna Komnas HAM terkesan hanya menerima saja hasil kerja Tim Seleksi dan tidak berfungsi efektif mengevaluasi kelemahan-kelemahan dari Tim seleksi tersebut, padahal sidang paripurna adalah instansi tertinggi dalam kasus HAM. Sidang Paripurna Komnas yang dihadiri enam komisioner pada hari Jum’at tanggal 27 April hanya berlangsung selama 2,5 jam (pukul 10:00 sd 12:30) untuk dapat mengambil keputusan. Rapat ini sangat terburu-buru sehingga bahkan mengambil waktu untuk ibadah shalat jum’at. Ketergesaan rapat dalam pengambilan keputusan tersebut telah memunculkan minderheids nota dari salah seorang komisioner yang ikut sidang paripurna yaitu Dr. Saafroedin Bahar. Ia merasakan keputusan tersebut dipaksakan.

Itulah beberapa catatan saya terhadap seleksi calon anggota Komnas HAM , yang sebagiannya telah sempat saya kemukakan saat RDPU Komisi III DPR-RI dengan pimpinan Komnas HAM dan Tim seleksi pada hari Senin tanggal 21 Mei 2007. Hal-hal tersebut antara lain yang membuat perdebatan panjang di dalam Komisi III DPR-RI. Mudah-mudahan perbedaan pendapat tersebut dapat meningkatkan kualitas kerja DPR dan sekaligus meningkatkan kualitas seleksi anggota Komnas HAM. Sehingga Komnas HAM kedepan dapat berkiprah lebih baik untuk bangsa dan negara. Wallahua’lam.

COMMENTS

Name

Berita,35,Daerah,5,DPR,9,Galeri,11,Hukum,18,Kiprah,40,Konstituen,4,Lampung,1,Mancanegara,7,Media,2,Nasehat,4,Negara,2,Olahraga,3,Pemuda,3,Pictures,12,PKS,9,Politik,2,Profil,1,Rilis,4,Selayang Pandang,1,Twitter,1,Video,19,
ltr
item
ALMUZZAMMIL YUSUF : Catatan Atas Hasil Seleksi Calon Anggota KOMNAS HAM
Catatan Atas Hasil Seleksi Calon Anggota KOMNAS HAM
ALMUZZAMMIL YUSUF
http://www.almuzzammilyusuf.id/2007/09/catatan-atas-hasil-seleksi-calon.html
http://www.almuzzammilyusuf.id/
http://www.almuzzammilyusuf.id/
http://www.almuzzammilyusuf.id/2007/09/catatan-atas-hasil-seleksi-calon.html
true
8659056155022164892
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy