Kamis, 27 September 2007, 06:12:50 WIB
myRMnews. Bekas narapidana dibolehkan menjadi calon anggota DPD pada pemilu legislatif 2009. Hal ini dilakukan untuk menghargai hak-hak politik warga negara yang telah melakukan pertobatan.
“Kita harus menghormati hak-hak mantan napi untuk mengikuti pemilu legislatif. Tuhan saja Maha pemaaf, masak kita tidak mau memaafkan. Oleh karena itu F-PG mengusulkan agar calon anggota DPD boleh berasal dari seseorang yang telah menjalani hukuman pidana penjara,” kata anggota Pansus RUU Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Agun Gunandjar Sudarsa kemarin di Jakarta.
Selama ini, berdasarkan undang-undang, seseorang yang telah dipidana dan ancaman pidananya lima tahun penjara dilarang menjadi calon anggota DPD. Namun ke depan lanjut Agun, UU harus berpatokan kepada keputusan akhir hakim.
Sementara F-PDIP mengusulkan agar persyaratan calon anggota DPD adalah tidak sedang melakukan tindak pidana sampai proses pelaksanaan pemilu legislatif.
“Oleh karena itu kami mengusulkan agar pasal tentang syarat soal ini dihapuskan sajalah,” kata Irmadi Lubis.
Fraksi Partai Demokrat justru memperketat persyaratan yang diajukan pemerintah yang sebelumnya berpatokan kepada tindak pidana yang ancamannya lima tahun penjara menjadi dua tahun penjara.
“Karena kalau patokan kita kepada tindak pidana, ancaman lima tahun penjara ini terlalu berbahaya. Menurut kami siapa pun yang dipidana penjara yang ancaman hukumannya dua tahun penjara tidak boleh ikut. Kami ingin anggota dewan itu yang bermoral baik,” kata Agus Hermanto.
Di tempat yang sama, Patrialis Akbar mengatakan, F-PAN mengusulkan agar seseorang yang pernah dipidana penjara harus mendapatkan rehabilitasi nama baik. “Karena selama ini yang mendapatkan hukuman lima tahun penjara itu adalah para aktivis politik. Jika dia ingin jadi anggota DPD ya namanya harus direhabilitasi dulu,” katanya.
Almuzzammil Yusuf dari F-PKS mengatakan, fraksinya sependapat dengan usulan pemerintah. “Kami menginginkan calon anggota DPD itu yang bermoral dan berakhlak,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Mardiyanto mengatakan pemerintah ingin calon anggota DPD adalah yang betul-betul berkualitas. “Apakah rela kalau pelaku kriminal jadi anggota DPD,” tegasnya. rm
myRMnews. Bekas narapidana dibolehkan menjadi calon anggota DPD pada pemilu legislatif 2009. Hal ini dilakukan untuk menghargai hak-hak politik warga negara yang telah melakukan pertobatan.
“Kita harus menghormati hak-hak mantan napi untuk mengikuti pemilu legislatif. Tuhan saja Maha pemaaf, masak kita tidak mau memaafkan. Oleh karena itu F-PG mengusulkan agar calon anggota DPD boleh berasal dari seseorang yang telah menjalani hukuman pidana penjara,” kata anggota Pansus RUU Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Agun Gunandjar Sudarsa kemarin di Jakarta.
Selama ini, berdasarkan undang-undang, seseorang yang telah dipidana dan ancaman pidananya lima tahun penjara dilarang menjadi calon anggota DPD. Namun ke depan lanjut Agun, UU harus berpatokan kepada keputusan akhir hakim.
Sementara F-PDIP mengusulkan agar persyaratan calon anggota DPD adalah tidak sedang melakukan tindak pidana sampai proses pelaksanaan pemilu legislatif.
“Oleh karena itu kami mengusulkan agar pasal tentang syarat soal ini dihapuskan sajalah,” kata Irmadi Lubis.
Fraksi Partai Demokrat justru memperketat persyaratan yang diajukan pemerintah yang sebelumnya berpatokan kepada tindak pidana yang ancamannya lima tahun penjara menjadi dua tahun penjara.
“Karena kalau patokan kita kepada tindak pidana, ancaman lima tahun penjara ini terlalu berbahaya. Menurut kami siapa pun yang dipidana penjara yang ancaman hukumannya dua tahun penjara tidak boleh ikut. Kami ingin anggota dewan itu yang bermoral baik,” kata Agus Hermanto.
Di tempat yang sama, Patrialis Akbar mengatakan, F-PAN mengusulkan agar seseorang yang pernah dipidana penjara harus mendapatkan rehabilitasi nama baik. “Karena selama ini yang mendapatkan hukuman lima tahun penjara itu adalah para aktivis politik. Jika dia ingin jadi anggota DPD ya namanya harus direhabilitasi dulu,” katanya.
Almuzzammil Yusuf dari F-PKS mengatakan, fraksinya sependapat dengan usulan pemerintah. “Kami menginginkan calon anggota DPD itu yang bermoral dan berakhlak,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Mardiyanto mengatakan pemerintah ingin calon anggota DPD adalah yang betul-betul berkualitas. “Apakah rela kalau pelaku kriminal jadi anggota DPD,” tegasnya. rm
COMMENTS