Kamis, 22 November 2007, 06:30:42 WIB
myRMnews. DPR menolak mentah-mentah permintaan Polri agar mendapat kursi gratis di parlemen.
Anggota Panja RUU Pemilu dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Almuzzammil Yusuf mengatakan, usulan Polri itu ditolak oleh Panja RUU Pemilu karena bertentangan dengan UUD 1945.
“Kan sudah jelas aturan mainnya. Pasal 30 ayat 4 jelas mengatakan bahwa Polri sebagai alat negara dan pasal 2 (1) dan 22e menjelaskan semua anggota DPD, DPR, DPRD itu dipilih langsung oleh rakyat, jadi tidak bisa kalau Polri meminta perwakilannya di DPR,” katanya.
Kata Almuzzammil, satu-satunya jalan bagi anggota Polri untuk masuk ke Senayan adalah harus mundur jabatannya. Ketua Pansus RUU Pemilu dari FG Ferry Mursyidan Baldan mengatakan hal senada. Katanya, anggota legislatif dipilih melalui mekanisme parpol sebagai tunggangannya.
“Kan bisa saja Polri atau Kapolri sebagai mitra DPR menyampaikan aspirasi anggotanya di saat rapat kerja dengan DPR, jadi tidak terlalu sulit, kami akan tetap perhatikan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, keinginan Polri untuk ikut menempatkan wakilnya di parlemen adalah keinginan yang tidak masuk akal. Sebab, lanjut dia, secara umum Polri adalah alat negara yang harus menjunjung tinggi netralitas institusional.
“Kalau mereka ikut berarti melanggar prinsip independensi institusi, keterlibatan dalam pengamanan pemilu, dan sistem keterwakilan bisa dilanggar,” tandasnya.
Sementara, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Sisno Adiwinoto membantah Polri ingin meminta kursi di DPR.
“Tidak ada keinginan polisi untuk itu. Dengan rapat kerja, kita bersinergi dengan DPR dan aspirasi sudah ditangkap,” Sisno di Mabes Polri, Jakarta. rm
myRMnews. DPR menolak mentah-mentah permintaan Polri agar mendapat kursi gratis di parlemen.
Anggota Panja RUU Pemilu dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Almuzzammil Yusuf mengatakan, usulan Polri itu ditolak oleh Panja RUU Pemilu karena bertentangan dengan UUD 1945.
“Kan sudah jelas aturan mainnya. Pasal 30 ayat 4 jelas mengatakan bahwa Polri sebagai alat negara dan pasal 2 (1) dan 22e menjelaskan semua anggota DPD, DPR, DPRD itu dipilih langsung oleh rakyat, jadi tidak bisa kalau Polri meminta perwakilannya di DPR,” katanya.
Kata Almuzzammil, satu-satunya jalan bagi anggota Polri untuk masuk ke Senayan adalah harus mundur jabatannya. Ketua Pansus RUU Pemilu dari FG Ferry Mursyidan Baldan mengatakan hal senada. Katanya, anggota legislatif dipilih melalui mekanisme parpol sebagai tunggangannya.
“Kan bisa saja Polri atau Kapolri sebagai mitra DPR menyampaikan aspirasi anggotanya di saat rapat kerja dengan DPR, jadi tidak terlalu sulit, kami akan tetap perhatikan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, keinginan Polri untuk ikut menempatkan wakilnya di parlemen adalah keinginan yang tidak masuk akal. Sebab, lanjut dia, secara umum Polri adalah alat negara yang harus menjunjung tinggi netralitas institusional.
“Kalau mereka ikut berarti melanggar prinsip independensi institusi, keterlibatan dalam pengamanan pemilu, dan sistem keterwakilan bisa dilanggar,” tandasnya.
Sementara, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Sisno Adiwinoto membantah Polri ingin meminta kursi di DPR.
“Tidak ada keinginan polisi untuk itu. Dengan rapat kerja, kita bersinergi dengan DPR dan aspirasi sudah ditangkap,” Sisno di Mabes Polri, Jakarta. rm
COMMENTS