Rabu, 02 Januari 2008, 02:03:14 WIB
Jakarta, myRMnews. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Golkar setuju penerapan Parliamentary Threshold ((PT). Demikian dikatakan anggota Pansus RUU Pemilu dari F-PKS Almuzzammil Yusuf dan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, kemarin.
“Kami setuju PT, tapi kalau PT diberlakukan, Electoral Threshold (ET) tak perlu diberlakukan lagi pada Pemilu 2014. Artinya, semua partai yang resmi jadi peserta Pemilu 2009 akan otomatis jadi peserta Pemilu 2014,” kata Almuzzammil.
Seperti diketahui, dalam pembahasan di Pansus RUU Pemilu berkembang wacana tentang Parliamentary Threshold (PT) untuk menggantikan Electoral Threshold (ET) yang ada seperti sekarang ini.
Jika ET adalah angka capaian yang mengatur tentang boleh tidaknya suatu parpol untuk ikut pemilu berikutnya, PT mengatur angka pencapaian minimal yang harus dicapai untuk dapat memakai perolehan kursi di parlemen. Jika tidak mencapai angka PT, maka kursinya tidak dapat digunakan oleh parpol tersebut,” tegas Ferry.
Namun, kata Ferry, sebagai peserta pemilu, parpol tersebut dapat ikut pemilu berikutnya. “Sistem ini membuat sistem pemilu lebih ajeg. Karena parpol peserta pemilu dapat terus ikut pemilu. Jika ini yang dipilih maka sekaligus dapat menjawab tentang pengaturan sisa suara.”
Selanjutnya pansus tinggal memutuskan bagaimana penggunaan kursi yang tidak terpakai, apakah hangus atau diperebutkan oleh parpol lain dengan pengaturan tertentu. “Selanjutnya membuat aturan peralihannya untuk menyambungkan dengan pengaturan ET yang ada.” rm
Jakarta, myRMnews. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Golkar setuju penerapan Parliamentary Threshold ((PT). Demikian dikatakan anggota Pansus RUU Pemilu dari F-PKS Almuzzammil Yusuf dan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, kemarin.
“Kami setuju PT, tapi kalau PT diberlakukan, Electoral Threshold (ET) tak perlu diberlakukan lagi pada Pemilu 2014. Artinya, semua partai yang resmi jadi peserta Pemilu 2009 akan otomatis jadi peserta Pemilu 2014,” kata Almuzzammil.
Seperti diketahui, dalam pembahasan di Pansus RUU Pemilu berkembang wacana tentang Parliamentary Threshold (PT) untuk menggantikan Electoral Threshold (ET) yang ada seperti sekarang ini.
Jika ET adalah angka capaian yang mengatur tentang boleh tidaknya suatu parpol untuk ikut pemilu berikutnya, PT mengatur angka pencapaian minimal yang harus dicapai untuk dapat memakai perolehan kursi di parlemen. Jika tidak mencapai angka PT, maka kursinya tidak dapat digunakan oleh parpol tersebut,” tegas Ferry.
Namun, kata Ferry, sebagai peserta pemilu, parpol tersebut dapat ikut pemilu berikutnya. “Sistem ini membuat sistem pemilu lebih ajeg. Karena parpol peserta pemilu dapat terus ikut pemilu. Jika ini yang dipilih maka sekaligus dapat menjawab tentang pengaturan sisa suara.”
Selanjutnya pansus tinggal memutuskan bagaimana penggunaan kursi yang tidak terpakai, apakah hangus atau diperebutkan oleh parpol lain dengan pengaturan tertentu. “Selanjutnya membuat aturan peralihannya untuk menyambungkan dengan pengaturan ET yang ada.” rm
COMMENTS