Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mengapresiasi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyerukan perlunya protokol internasional antipenistaan agama untuk menjaga perdamaian dunia dalam Sidang ke-67 Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, Selasa (25/9). Pidato tersebut menurutnya merupakan representasi dari aspriasi rakyat Indonesia yang marah dengan film 'Innocence of Muslims' yang telah melecehkan Nabi Muhammad SAW.
“PKS mengapresiasi solusi yang ditawarkan oleh Presiden SBY di forum sidang PBB untuk menghentikan segala bentuk penistaan melalui protokol internasional.” Kata Politisi PKS ini, di Gedung DPR RI, Jakarta, 26/9.
Menurut Muzzammil, protokol internasional itu penting agar setiap Pemerintahan di dunia memberikan hukuman seberat-beratnya bagi warga negaranya yang melakukan penistaan terhadap simbol maupun keyakinan sebuah agama seperti yang dilakukan oleh pembuat film 'Innocence of Muslims'.
“Jika ini dibiarkan, maka akan muncul benih perlawanan melalui cara-cara kekerasan, termasuk terorisme. Seharusnya AS bisa mengantisipasi ini dengan bertindak cepat dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku penistaan agama.” Ujar Koordinator Kaukus Parlemen untuk Palestina ini.
Muzzammil menambahkan, politik luar negeri yang dilakukan oleh SBY ini sudah tepat dan akan menuai banyak simpati dari rakyat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
“Apalagi jika protokol internasional anti penistaan agama ini bisa disahkan dan didukung oleh semua anggota PBB. Ini akan menjadi prestasi Pemerintahan SBY periode sekarang”. Jelasnya.
Sedangkan di dalam negeri, kata Muzzammil, PKS akan menginisiasi Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama untuk mengatasi berbagai konflik antar masyarakat selama ini.
“RUU ini diharapkan dapat menguatkan dan menyempurnakan SKB 3 Menteri yang sudah ada.” Ujarnya.
Dalam pandangan Muzzammil, kerukunan adalah cita-cita semua umat beragama dan cita-cita bangsa dan negara sebagaimana dinyatakan dalam moto negara “Bhinneka Tunggal Ika”.
COMMENTS