Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf meminta agar penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan di Indonesia tidak hanya diterapkan kepada anak pejabat. Landasan hukum yang sama harus diberikan kepada warga biasa pada kasus yang sama, jadi tidak melukai rasa keadilan publik.
“Penerapan prinsip restorative justice dalam kasus Rasyid Rajasa sebenarnya sudah dikenal dalam hukum Islam. Ketika terdakwa bertanggungjawab dengan membayar ganti rugi yang diminta keluarga korban dan keluarga korban memaafkan maka tidak ada keharusan untuk menjalani hukuman pidana.” Jelasnya.
Namun dalam kasus ini, menurut Muzzammil, publik mendapat kesan teori hukum ini dipaksakan karena hanya digunakan oleh hakim bagi keluarga pejabat.
“Perdebatannya ramai di media sosial. Pada umumnya mereka menggugat kebijakan hakim karena pada kasus yang sama dan penanganan yang sama teori ini tidak digunakan oleh hakim yang lainnya di Indonesia. Seperti dalam kasus Andika Pradipta.”jelasnya.
Agar penerapannya berlaku umum, PKS akan mengusulkan agar prinsip restorative justice dimasukan dalam revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana yang sedang dibahas di DPR.
“jika ini memberikan keadilan bagi publik, PKS akan pertimbangkan agar prinsip ini dimasukan dalam KUHP.” Ujar politisi PKS asal Lampung ini.
Sebelumnya diberitakan Rasyid Rajasa menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013. Rasyid yang saat itu mengemudikan BMW X5 menabrak mobil Luxio yang berisi 10 orang. Dua di antaranya tewas. Ia telah divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, delapan bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda sebesar Rp12 juta rupiah.
COMMENTS