$type=grid$count=4$tbg=rainbow$meta=0$snip=0$rm=0$label=0$hide=post

PKS : Kapolri dan Komnas HAM Harus Usut Dugaan Video Penyiksaan WNI


Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS, Almuzzammil Yusuf mendesak agar Kapolri dan Komnas HAM untuk menyelidiki kebenaran video dugaan penyiksaan warga negara Indonesia yang diupload pada 21 Februari 2016 di youtube.com dan tersebar di media sosial.

"Itu video penyiksaan sadis dan biadab jelas melanggar HAM. Kapolri  bersama Komnas HAM Indonesia harus segera menyelidiki siapa pelaku dan korban, dimana, mengapa dan kapan peristiwa penyiksaan sadis seperti ini terjadi". Kata Muzzammil dalam keterangan persnya, 7 Maret 2016.

Menurut Muzzammil, perbuatan tersebut melanggar UUD NRI Pasal 28G yang menjamin setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia..

“Termasuk melanggar UU No. 39 Tahun 199 Tentang HAM Pasal 33 bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.” Terangnya.
Menurut Muzzammil, patut diduga penyiksaan sadis tersebut korbannya adalah warga negara Indonesia. 

"Karena korban terdengar jelas berbahasa Indonesia. Pelaku yang menyiksa juga berbahasa Indonesia atau Melayu. Apakah ini terjadi di Indonesia atau di negara lain? Kita juga belum tahu apakah pelaku dan korban adalah hubungan majikan dengan buruh TKI?" Ujarnya.

Untuk itu, Muzzammil menuntut agar Kapolri dan Komnas HAM segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dari video tersebut.

“Yang jelas  penyiksaannya sangat sadis dan biadab. Harus dibawa ke ranah hukum. Kapolri dan Komnas HAM bisa masuk ke link inihttps://www.youtube.com/watch?v=pxISZEuXW00. Adapun surat resmi dan videonya akan kami kirim ke Mabes Polri, Komnas HAM dan Komisi III DPR RI." Terangnya.

Muzzammil menambahkan, penyiksaan atau kekerasan yang tidak manusiawi seperti itu tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun dengan alasan hukuman karena kesalahan.

"Pemberian sanksi atau hukuman hanya boleh dilakukan oleh negara atau pengadilan. Tidak boleh kita main hakim sendiri." Tegasnya.



COMMENTS

Name

Berita,35,Daerah,5,DPR,9,Galeri,11,Hukum,18,Kiprah,40,Konstituen,4,Lampung,1,Mancanegara,7,Media,2,Nasehat,4,Negara,2,Olahraga,3,Pemuda,3,Pictures,12,PKS,9,Politik,2,Profil,1,Rilis,4,Selayang Pandang,1,Twitter,1,Video,19,
ltr
item
ALMUZZAMMIL YUSUF : PKS : Kapolri dan Komnas HAM Harus Usut Dugaan Video Penyiksaan WNI
PKS : Kapolri dan Komnas HAM Harus Usut Dugaan Video Penyiksaan WNI
https://1.bp.blogspot.com/-wHBAnX0DFf0/Vief3sfBuPI/AAAAAAAAAzA/qGi-gr19K_I/s320/Empati.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-wHBAnX0DFf0/Vief3sfBuPI/AAAAAAAAAzA/qGi-gr19K_I/s72-c/Empati.jpg
ALMUZZAMMIL YUSUF
http://www.almuzzammilyusuf.id/2016/03/pks-kapolri-dan-komnas-ham-harus-usut.html
http://www.almuzzammilyusuf.id/
http://www.almuzzammilyusuf.id/
http://www.almuzzammilyusuf.id/2016/03/pks-kapolri-dan-komnas-ham-harus-usut.html
true
8659056155022164892
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy