22/09/2007 17:21 WIB
Hestiana Dharmastuti - detikcom
Jakarta - Perdamaian BPK dan MA perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret. BPK harus segera mengaudit biaya perkara perdata yang menumpuk di MA.
"Saya menyambut baik, MA akhirnya bersedia diaudit BPK," kata anggota Komisi III DPR Yassona H Laoly kepada detikcom, Sabtu (22/9/2007).
Menurut dia, BPK harus segera mengaudit MA. "Jangan hanya cincay-cincay tetapi harus segera di-follow up, BPK harus segera masuk ke MA," ujar politisi asal PDIP ini.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus memberikan payung hukum yang jelas yakni mengeluarkan peraturan pemerintah tentang biaya perkara. "Ini juga perlu dicantumkan dalam UU MA yang tengah direvisi. DPR akan melakukan sinkronisasi," cetus Yassona.
Yassona berharap perseteruan MA dan BPK menjadi pelajaran bagi lembaga negara lainnya. "Jangan sampai terjadi lagi. Ini memalukan," kata Yassona.
Hal yang sama disampaikan anggota Komisi III DPR Almuzammil Yusuf yang menyambut baik perdamaian itu.
"Sengketa BPK dan MA bagi saya baru selesai 50% yakni MA telah bersedia diaudit BPK. Sebab mengenai uang titipan biaya perkara perdata yang dikelola MA itu masih harus dimasukkan dalam revisi UU MA," ujar politisi asal PKS ini.
BPK dan MA sepakat atas sengketa kewenangan yang sempat melibatkan mereka. Pihak MA setuju bahwa uang titipan biaya peradilan perkara perdata termasuk penerimaan negara bukan pajak, dan karenanya layak dilakukan audit.
Sedangkan pihak BPK setuju bahwa MA perlu mendapat keleluasaan dalam mengelola dana titipan tersebut. BPK juga akan mencabut laporannya atas MA dan baru melakukan audit di awal 2008. (aan/asy)
Hestiana Dharmastuti - detikcom
Jakarta - Perdamaian BPK dan MA perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret. BPK harus segera mengaudit biaya perkara perdata yang menumpuk di MA.
"Saya menyambut baik, MA akhirnya bersedia diaudit BPK," kata anggota Komisi III DPR Yassona H Laoly kepada detikcom, Sabtu (22/9/2007).
Menurut dia, BPK harus segera mengaudit MA. "Jangan hanya cincay-cincay tetapi harus segera di-follow up, BPK harus segera masuk ke MA," ujar politisi asal PDIP ini.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus memberikan payung hukum yang jelas yakni mengeluarkan peraturan pemerintah tentang biaya perkara. "Ini juga perlu dicantumkan dalam UU MA yang tengah direvisi. DPR akan melakukan sinkronisasi," cetus Yassona.
Yassona berharap perseteruan MA dan BPK menjadi pelajaran bagi lembaga negara lainnya. "Jangan sampai terjadi lagi. Ini memalukan," kata Yassona.
Hal yang sama disampaikan anggota Komisi III DPR Almuzammil Yusuf yang menyambut baik perdamaian itu.
"Sengketa BPK dan MA bagi saya baru selesai 50% yakni MA telah bersedia diaudit BPK. Sebab mengenai uang titipan biaya perkara perdata yang dikelola MA itu masih harus dimasukkan dalam revisi UU MA," ujar politisi asal PKS ini.
BPK dan MA sepakat atas sengketa kewenangan yang sempat melibatkan mereka. Pihak MA setuju bahwa uang titipan biaya peradilan perkara perdata termasuk penerimaan negara bukan pajak, dan karenanya layak dilakukan audit.
Sedangkan pihak BPK setuju bahwa MA perlu mendapat keleluasaan dalam mengelola dana titipan tersebut. BPK juga akan mencabut laporannya atas MA dan baru melakukan audit di awal 2008. (aan/asy)
COMMENTS