BUNTUT INSIDEN RMS
Senin, 02 Juli 2007, 12:27:36 WIB
Laporan: Dzikry Subhanie
Jakarta, Rakyat Merdeka. Komisi III DPR mengusulkan rapat gabungan antara Komisi I dan III DPR untuk memanggil Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN. Raker gabungan ini untuk menyikapi penyusupan puluhan simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat pekan lalu.
“Kita merasakan perlu klarifikasi terhadap pejabat-pejabat itu,” tukas Almuzzammil Yusuf, anggota Komisi III DPR, kepada Situs Berita Rakyat Merdeka, Senin (2/7) siang.
Anggota Fraksi PKS ini menuturkan dalam Pasal 106 KUHP disebutkan bahwa makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun.
Karena itu, menurut Almuzzammil Yusuf, peristiwa di Lapangan Merdeka, Ambon, itu masuk dalam kejahatan terhadap negara. Ia lalu mengimbau agar pemerintah, aparat pertahanan, dan keamanan tidak ragu menegakkan hukum dan kedaulatan bangsa.
“Tekanan atau campur tangan asing dalam isu-isu separatis tidak akan mendapatkan dukungan dari dalam negeri. DPR dan masyarakat saya yakin akan solid memback-up pemerintah,” jelasnya yakin.
Bekas Wakil Presiden PKS ini juga menilai sikap pemerintah dan Polri berbeda dalam menghadapi tersangka teroris dan gerakan separatis RMS. Terbukti berkali-kali menunjukkan sikap toleran untuk urusan pengibaran bendera RMS.
“Tapi sebaliknya selalu represif terhadap orang-orang yang dituduh teroris. Sampai-sampai tidak memperdulikan adanya pelanggaran KUHAP dan HAM untuk kasus teroris,” demikian Almuzzammil Yusuf. mak
Senin, 02 Juli 2007, 12:27:36 WIB
Laporan: Dzikry Subhanie
Jakarta, Rakyat Merdeka. Komisi III DPR mengusulkan rapat gabungan antara Komisi I dan III DPR untuk memanggil Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN. Raker gabungan ini untuk menyikapi penyusupan puluhan simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat pekan lalu.
“Kita merasakan perlu klarifikasi terhadap pejabat-pejabat itu,” tukas Almuzzammil Yusuf, anggota Komisi III DPR, kepada Situs Berita Rakyat Merdeka, Senin (2/7) siang.
Anggota Fraksi PKS ini menuturkan dalam Pasal 106 KUHP disebutkan bahwa makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun.
Karena itu, menurut Almuzzammil Yusuf, peristiwa di Lapangan Merdeka, Ambon, itu masuk dalam kejahatan terhadap negara. Ia lalu mengimbau agar pemerintah, aparat pertahanan, dan keamanan tidak ragu menegakkan hukum dan kedaulatan bangsa.
“Tekanan atau campur tangan asing dalam isu-isu separatis tidak akan mendapatkan dukungan dari dalam negeri. DPR dan masyarakat saya yakin akan solid memback-up pemerintah,” jelasnya yakin.
Bekas Wakil Presiden PKS ini juga menilai sikap pemerintah dan Polri berbeda dalam menghadapi tersangka teroris dan gerakan separatis RMS. Terbukti berkali-kali menunjukkan sikap toleran untuk urusan pengibaran bendera RMS.
“Tapi sebaliknya selalu represif terhadap orang-orang yang dituduh teroris. Sampai-sampai tidak memperdulikan adanya pelanggaran KUHAP dan HAM untuk kasus teroris,” demikian Almuzzammil Yusuf. mak
COMMENTS