by : Dezy Rosalia Piri
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah melarang penayangan film Fitna produksi politikus ekstrim Belanda Geert Wilders di Indonesia. Pemerintah juga mencegah tangkal Geert Wilders masuk ke Indonesia mulai 31 Maret 2008.
Presiden menegaskan sikap dan langkah pemerintah menyikapi film Fitna guna mencegah gangguan terhadap kerukunan antarumat beragama di Indonesia dan reaksi lain yang bisa mengancam keamanan dan ketertiban umum.
“Pemerintah Indonesia perlu menyampaikan posisi dan langkah ke depan menyikapi peredaran film tersebut,” kata SBY di Kantor Kepresidenan, Senin (31/3) malam.
Untuk itu, pemerintah mengambil lima langkah terkait dengan masalah itu. “Pertama, melarang penayangan film Fitna di Indonesia,” kata SBY.
Kedua, mengimbau pemerintah dan parlemen Belanda menghentikan penayangan film tersebut. Ketiga, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Indonesia mencekal Geert Wilders apabila dia masuk ke Indonesia.
Keempat, pemerintah melarang penayangan Fitna yang dapat diakses dari internet provider. “Ini akan menjadi domain Menteri Komunikasi dan Informasi untuk mengaturnya,” kata Presiden.
Kelima, pemerintah mengimbau media internasional untuk tidak menayangkan film tersebut.
Untuk menjaga keamanan di dalam negeri, Presiden minta berbagai bentuk kekerasan seperti sweeping tidak dilakukan. “Karena Islam dan agama mana pun melarang tindakan kekerasan semacam itu. Tindakan kekerasan itu juga bertentangan dengan hukum yang berlaku di negeri kita,” kata SBY.
Pemerintah Indonesia menyerukan seluruh pihak termasuk masyarakat internasional, tidak menggunakan kebebasan tanpa batas, sehingga merusak sendi-sendi peradaban seperti kedamaian, harmoni, toleransi dan penghormatan agama serta keyakinan pihak lain.
“Janganlah merusak upaya bersama kita untuk membangun jembatan antarperadaban, untuk memperkokoh harmomi antaragama dan peradaban.”
Presiden mengucapkan terima kasih kepada tokoh agama, pemerintah Belanda dan kalangan internasional lain termasuk Sekretraris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon yang mengecam Fitna dan berusaha menghentikan penayangan film itu.
Ketua DPR Agung Laksono minta pemerintah melakukan berbagai upaya agar film Fitna tidak menyebar di Indonesia. Salah satunya dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) yang baru disahkan DPR.
"Saya sebagai Ketua DPR menolak film itu masuk Indonesia. Kita kini sudah memiliki UU ITE, sehingga jika ada orang yang sengaja mengedarkan film itu langsung saja ditindak,” ujar Agung.
Mengenai ajakan boikot produk Belanda seperti seruan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahatir Muhammad, Agung mengatakan DPR belum mengarah untuk mengimbau rakyat Indonesia melakukan hal itu. "Saya rasa hal itu belum perlu," ucapnya.
Anggota Komisi Luar Negeri DPR Al Muzzammil Yusuf menuntut pemerintah Belanda, melalui kedutaan besar dan perwakilannya di dunia Islam, meminta maaf atas peredaran film Fitna yang menyakiti hati umat Islam di seluruh dunia.
"Jika tidak (meminta maaf), maka boikot produk-produk Belanda di seluruh dunia Islam wajar dilakukan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Pakar politik Islam Azyumardi Azra menilai umat Islam perlu memprotes pembuatan film Fitna. "Dengan catatan, tetap dilakukan secara santun dan damai sesuai dengan akhlaqul karimah dalam Islam," kata mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu seperti dikutip Antara.
Azyumardi mengimbau umat Islam tidak terprovokasi oleh penayangan film tersebut sehingga melakukan hal-hal yang kontraproduktif bagi kepentingan Islam, umat Muslim dan negara Indonesia. Sally Piri/Rhama Deny/Abdul Razak
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah melarang penayangan film Fitna produksi politikus ekstrim Belanda Geert Wilders di Indonesia. Pemerintah juga mencegah tangkal Geert Wilders masuk ke Indonesia mulai 31 Maret 2008.
Presiden menegaskan sikap dan langkah pemerintah menyikapi film Fitna guna mencegah gangguan terhadap kerukunan antarumat beragama di Indonesia dan reaksi lain yang bisa mengancam keamanan dan ketertiban umum.
“Pemerintah Indonesia perlu menyampaikan posisi dan langkah ke depan menyikapi peredaran film tersebut,” kata SBY di Kantor Kepresidenan, Senin (31/3) malam.
Untuk itu, pemerintah mengambil lima langkah terkait dengan masalah itu. “Pertama, melarang penayangan film Fitna di Indonesia,” kata SBY.
Kedua, mengimbau pemerintah dan parlemen Belanda menghentikan penayangan film tersebut. Ketiga, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Indonesia mencekal Geert Wilders apabila dia masuk ke Indonesia.
Keempat, pemerintah melarang penayangan Fitna yang dapat diakses dari internet provider. “Ini akan menjadi domain Menteri Komunikasi dan Informasi untuk mengaturnya,” kata Presiden.
Kelima, pemerintah mengimbau media internasional untuk tidak menayangkan film tersebut.
Untuk menjaga keamanan di dalam negeri, Presiden minta berbagai bentuk kekerasan seperti sweeping tidak dilakukan. “Karena Islam dan agama mana pun melarang tindakan kekerasan semacam itu. Tindakan kekerasan itu juga bertentangan dengan hukum yang berlaku di negeri kita,” kata SBY.
Pemerintah Indonesia menyerukan seluruh pihak termasuk masyarakat internasional, tidak menggunakan kebebasan tanpa batas, sehingga merusak sendi-sendi peradaban seperti kedamaian, harmoni, toleransi dan penghormatan agama serta keyakinan pihak lain.
“Janganlah merusak upaya bersama kita untuk membangun jembatan antarperadaban, untuk memperkokoh harmomi antaragama dan peradaban.”
Presiden mengucapkan terima kasih kepada tokoh agama, pemerintah Belanda dan kalangan internasional lain termasuk Sekretraris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon yang mengecam Fitna dan berusaha menghentikan penayangan film itu.
Ketua DPR Agung Laksono minta pemerintah melakukan berbagai upaya agar film Fitna tidak menyebar di Indonesia. Salah satunya dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) yang baru disahkan DPR.
"Saya sebagai Ketua DPR menolak film itu masuk Indonesia. Kita kini sudah memiliki UU ITE, sehingga jika ada orang yang sengaja mengedarkan film itu langsung saja ditindak,” ujar Agung.
Mengenai ajakan boikot produk Belanda seperti seruan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahatir Muhammad, Agung mengatakan DPR belum mengarah untuk mengimbau rakyat Indonesia melakukan hal itu. "Saya rasa hal itu belum perlu," ucapnya.
Anggota Komisi Luar Negeri DPR Al Muzzammil Yusuf menuntut pemerintah Belanda, melalui kedutaan besar dan perwakilannya di dunia Islam, meminta maaf atas peredaran film Fitna yang menyakiti hati umat Islam di seluruh dunia.
"Jika tidak (meminta maaf), maka boikot produk-produk Belanda di seluruh dunia Islam wajar dilakukan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Pakar politik Islam Azyumardi Azra menilai umat Islam perlu memprotes pembuatan film Fitna. "Dengan catatan, tetap dilakukan secara santun dan damai sesuai dengan akhlaqul karimah dalam Islam," kata mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu seperti dikutip Antara.
Azyumardi mengimbau umat Islam tidak terprovokasi oleh penayangan film tersebut sehingga melakukan hal-hal yang kontraproduktif bagi kepentingan Islam, umat Muslim dan negara Indonesia. Sally Piri/Rhama Deny/Abdul Razak
COMMENTS