$type=grid$count=4$tbg=rainbow$meta=0$snip=0$rm=0$label=0$hide=post

Disahkan DPR, Ini Poin Penting UU Perlindungan Saksi dan Korban yang Baru


Jakarta - Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah disahkan oleh DPR Rabu (24/9/2014) kemarin. Ini poin-poin penting UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mengatakan pengesahan ini agar proses peradilan pidana dapat berjalan seimbang dan berkeadilan baik bagi korban, pelapor, saksi, ahli, dan saksi pelaku.

Menurut Muzzamil melalui RUU perubahan ini, masyarakat yang menjadi saksi dan korban dijamin untuk mendapatkan perlindungan diri, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman atas kesaksian yang diberikan.

“Termasuk di dalamnya diberikan ganti rugi, kerahasiaan dan perubahan identitas jika diperlukan, serta tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya kecuali tidak dengan itikad baik,” ungkap jelas Ketua Panja RUU Perubahan UU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban ini dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Kamis (25/9/2014).

Beberapa poin penting dalam perubahan RUU ini adalah adanya perluasan objek perlindungan. Awalnya hanya saksi dan korban, setelah revisi UU ini disahkan maka ditambah saksi pelaku, pelapor, ahli, dan orang yang tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung sebuah kasus.

“Jadi tidak seperti dulu, LPSK hanya melindungi saksi dan korban ketika sudah masuk di persidangan. Mulai saat ini pelapor kasus kejahatan tertentu dapat dilindungi LPSK sehingga LPSK menjadi pusat pelaporan dan pengaduan masyarakat atas berbagai kasus baik yang sedang disidangkan maupun kasus baru yang belum diproses oleh penegak hukum,” paparnya.

Oleh karena itu, Muzzammil mendesak agar kerjasama dan koordinasi antar lembaga harus ditingkatkan. “Sehingga masyarakat tidak disulitkan oleh prosedur yang tidak jelas dan tumpang tindih ketika ingin mendapatkan perlindungan dari LPSK.” Jelasnya

COMMENTS

Name

Berita,35,Daerah,5,DPR,9,Galeri,11,Hukum,18,Kiprah,40,Konstituen,4,Lampung,1,Mancanegara,7,Media,2,Nasehat,4,Negara,2,Olahraga,3,Pemuda,3,Pictures,12,PKS,9,Politik,2,Profil,1,Rilis,4,Selayang Pandang,1,Twitter,1,Video,19,
ltr
item
ALMUZZAMMIL YUSUF : Disahkan DPR, Ini Poin Penting UU Perlindungan Saksi dan Korban yang Baru
Disahkan DPR, Ini Poin Penting UU Perlindungan Saksi dan Korban yang Baru
http://4.bp.blogspot.com/-D8MITlS2gxk/Uyov9VoNHcI/AAAAAAAAACA/YAEZCCJGf_I/s1600/timthumb.jpg
http://4.bp.blogspot.com/-D8MITlS2gxk/Uyov9VoNHcI/AAAAAAAAACA/YAEZCCJGf_I/s72-c/timthumb.jpg
ALMUZZAMMIL YUSUF
http://www.almuzzammilyusuf.id/2014/10/disahkan-dpr-ini-poin-penting-uu.html
http://www.almuzzammilyusuf.id/
http://www.almuzzammilyusuf.id/
http://www.almuzzammilyusuf.id/2014/10/disahkan-dpr-ini-poin-penting-uu.html
true
8659056155022164892
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy