Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mengatakan pengesahan ini agar proses peradilan pidana dapat berjalan seimbang dan berkeadilan baik bagi korban, pelapor, saksi, ahli, dan saksi pelaku.
Menurut Muzzamil melalui RUU perubahan ini, masyarakat yang menjadi saksi dan korban dijamin untuk mendapatkan perlindungan diri, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman atas kesaksian yang diberikan.
“Termasuk di dalamnya diberikan ganti rugi, kerahasiaan dan perubahan identitas jika diperlukan, serta tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya kecuali tidak dengan itikad baik,” ungkap jelas Ketua Panja RUU Perubahan UU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban ini dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Kamis (25/9/2014).
Beberapa poin penting dalam perubahan RUU ini adalah adanya perluasan objek perlindungan. Awalnya hanya saksi dan korban, setelah revisi UU ini disahkan maka ditambah saksi pelaku, pelapor, ahli, dan orang yang tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung sebuah kasus.
“Jadi tidak seperti dulu, LPSK hanya melindungi saksi dan korban ketika sudah masuk di persidangan. Mulai saat ini pelapor kasus kejahatan tertentu dapat dilindungi LPSK sehingga LPSK menjadi pusat pelaporan dan pengaduan masyarakat atas berbagai kasus baik yang sedang disidangkan maupun kasus baru yang belum diproses oleh penegak hukum,” paparnya.
Oleh karena itu, Muzzammil mendesak agar kerjasama dan koordinasi antar lembaga harus ditingkatkan. “Sehingga masyarakat tidak disulitkan oleh prosedur yang tidak jelas dan tumpang tindih ketika ingin mendapatkan perlindungan dari LPSK.” Jelasnya
COMMENTS