"Proses sudah berjalan, kita sudah rapat besok akan fit and proper test. DPR punya kewajiban fit and proper tes karena sudah ditunjuk oleh Presiden," kata anggota komisi III Al Muzammil Yusuf kepada detikcom, Rabu (14/1/2015).
Al Muzammil mengatakan, penetapan tersangka kepada calon tunggal Kapolri itu membuat posisi DPR berada dalam dilema, karena jika dilanjutkan seolah meloloskan tersangka jadi Kapolri. Sementara jika dihentikan, DPR punya kewajiban menindaklanjuti surat presiden. Kecuali Presiden sendiri yang mencabut Budi Gunawan.
"Presiden sudah serahkan namanya, setelah fit and proper test lolos dan tidaknya Budi Gunawan tidak ada secuil pun kewenangan KPK yang dikurangi oleh DPR. Karena dia bisa memproses siapa saja, dan KPK tidak punya SP3. Nggak ada urusan Kapolri dan bukan kapolri," kritiknya.
"Jadi jangan salahkan akibatnya, tapi salahkan sebab. Kenapa KPK tidak menghormati kewenangan lembaga negara lain, sehingga dia tidak perlu membuat dilema. Ini akibat, kok tak hormati kewenangan lembaga negara lain," imbuh politisi PKS itu soal penetapan tersangka yang dianggap mencari momentum.
Sementara itu, dalam rapat internal komisi III kemarin siang, sebanyak 9 fraksi setuju agar fit and proper test ini dilanjutkan, sementara satu fraksi Demokrat meminta agar dihentikan. Atas keputusan rapat itu komisi III akhirnya memulai fit and propert test dengan mengunjungi rumah Budi Gunawan.
Hari ini Budi Gunawan akan datang langsung ke komisi III untuk bertatap muka dengan anggota komisi III dalam fit and proper test lanjutan.
COMMENTS